Pelayanan

by POLRES INHIL | 6:07 AM in |

Surat Izin Mengemudi ( SIM )

1. Persyaratan


a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Poto copy KTP


2. Tata Cara

a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM


3. Persyaratan SIM Untuk Umum

1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi


4. SIM Yang Dinyatakan Sudah Tidak Berlaku

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah


Administrasi SIM

1. Baru Rp 75.000,-
2. Perpanjangan Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C) Rp 50.000,-


Persyaratan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

1. Surat Keterangan dari Lurah / Desa atau Surat Rekomendasi dari Polsek
2. Pas Photo Warna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 6 Lembar
3. Poto Copy KTP Sebanyak 1 Lembar
4. Mengisi Blanko Permohonan SKCK yang Telah disediakan
5. Mengambil Sidik Jari dan Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) di SAT RESKRIM POLRES INHIL
6. Membawa map Berwarna Merah Sebanyak 2 Lembar
7. Proses Penerbitan Maksimal 3 Hari


Persyaratan Perpanjangan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

1. Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dari SAT RESKRIM POLRES INHIL
2. Pas Photo Warna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar
3. Poto Copy KTP Sebanyak 1 Lembar


Persyaratan
Surat Izin Keramaian Masyarakat

1. Surat Pengantar dari Ketua RT atau RW
2. Surat Izin Bila Menggunakan Fasilitas Umum ( PEMDA )
3. Susunan Acara Bila Kegiatan Berupa Festival, Seminar, Musyawarah PARPOL, Pameran, Pertandingan Olah Raga
4. Poto Copy KTP Ketua / Penanggung Jawab Acara Sebanyak 1 Lembar
5. Susunan Kepanitiaan

Ketentuan

1. Penanggung jawab wajib mentaati :
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban
- Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan tindak pidana
- Wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh pejabat setempat

2. BILAMANA TERDAPAT PENYIMPANGAN (PERJUDIAN, PROSTITUSI, DAN PEKAT LAINNYA) PETUGAS KEPOLISIAN ATAU KEAMANAN DAPAT MEMBUBARKAN / MENGHENTIKAN ATAU MENGAMBIL TINDAKAN LAIN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU.


Persyaratan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) KAMPANYE


1. SURAT PEMBERITAHUAN dengan materi :

a. Nama tim penyelenggara kampanye
b. Nama penanggung jawab / tim Penyelenggara kampanye
c. Bentuk kampanye
d. Waktu kampanye
e. Tempat kampanye
f. Pemandu acara
g. Juru kampanye
h. Jumlah peserta / masa kampanye
i. Alat peraga kampanye
j. Rencana penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye dan titik kumpul massa, route keberangkatan dan titik kumpul ke lokasi kampanye dan route kembali

2. SURAT PEMBERITAHUAN dilampiri :

a. Jadwal kampanye dari KPUD Kab. Inhil.
b. Susunan acara kampanye
c. Rencana penggunaan kendaraan angkutan massa peserta kampanye dan route yang akan dilalui
d. susunan tim penyelenggara kampanye
e. Surat izin dari Pemda apabila menggunakan fasilitas umum
f. Surat izin pemilik tempat apabila menggunakan ruang / bangunan milik perorangan / badan hukum / lembaga pendidikan

3. POTO COPY KTP PENANGGUNG JAWAB sebanyak 1 lembar


Persyaratan
Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) UNJUK RASA


1. SURAT PEMBERITAHUAN dengan materi :

a. Nama Penyelenggara
b Nama penanggung jawab
c. Bentuk kegiatan
d. Waktu kegiatan
e. Tempat kegiatan dan route
f. Koorlap dan Orator
g. Jumlah peserta / massa
h. Alat Peraga
i. Agenda tuntutan

2. SURAT PEMBERITAHUAN dilampiri :

a. Surat pernyataan mentaati ketertiban perundang undangan yang berlaku
b. Susunan acara
c. Susunan tim penyelenggara
d. Pernyataan sikap / tuntutan

3. POTO COPY KTP PENANGGUNG JAWAB sebanyak 1 lembar


Persyaratan
Surat Tanda Melapor (STM) Bagi Warga Negara Asing

1. Poto copy KTP pelapor sebanyak 1 lembar
2. Poto copy PASPOR & VISA WNA sebanyak 1 lembar

CATATAN :

PIHAK YANG MEMBERI FASILITAS & KESEMPATAN MENGINAP BAGI WNA, DALAM 1 X 24 JAM WAJIB MELAPORKAN KEPADA PIHAK KEPOLISIAN

Kapolres Indragiri Hilir

AKBP Drs. Marudut Hutabarat

Stop NARKOBA !!!

Laporkan Segala Tindak KEJAHATAN

GRATISSS........... !!!!!!!