Nakhoda Tidak Dapat Tunjukkan Dokumen

Tembilahan – Jajaran Satuan Polisi Perairan Polres Inhil berhasil menangkap satu buah kapal kayu KM Delpin GT 14 yang tidak memiliki dokumen saat sedang beroperasi menangkap ikan dengan jaring pukat harimau diperairan Kampung Tengah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (26/11) sekitar jam 08.00 Wib.

Menurut Kasatpol Air, Iptu Hanafi Tanjung saat beberapa anggotanya dengan menggunakan kapal patroli 012 sedang melaksanakan patroli rutin dari arah Tembilahan menuju Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (26/11) sekitar jam 08.00 Wib. Disekitar perairan Kampung Tengah melihat sebuah kapal sedang berlayar menuju Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah.

“ Karena curiga dengan kapal tersebut, maka nakhoda kapal Sunar (28) diminta menghentikan kapalnya. Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen kapal dan izin penangkapan serta izin berlayar, ternyata nakhoda kapal tidak bisa menunjukkannya. Didalam kapal tampak ada jaring pukat harimau dan ikan juga udang hasil tangkapan mereka,” ungkap mantan Kasatpol Air Polres Dumai kepada wartawan, di pos penjagaan Satpol Air Polres Inhil, Parit 21 Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Drs Marudut Hutabarat melalui Waka Polres Inhil, Kompol Muh Anis PS menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap kapal pukat harimau tersebut merupakan sejalan dengan instruksi Kapolri dan komitmen jajaran Polri dalam upaya memberantas perbuatan illegal, seperti illegal logging, illegal mining, illegal serta termasuk illegal fishing ini.

“ Penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi dan komitmen Kapolri untuk memberantas segala macam perbuatan illegal, termasuk illegal fishing ini. Saat dimintai dokumen nakhoda tidak bisa tunjukkan dokumen kapal, termasuk izin berlayar dan juga Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Karenanya perbuatan mereka ini diduga telah melanggar terhadap pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” ujar Waka Polres.

Waka menambahkan bahwa jaring pukat harimau yang digunakan dalam penangkapan tersebut juga dilarang digunakan diperairan Indonesia. Karena dalam operasinya menyikat habis sampai keanak-anak ikan dan udang yang masih kecil, serta juga menimbulkan kerusakan bagi terumbu karang dan biota laut lainnya.

Tampak Wakapolres saat ditemui melihat hasil tangkapan tersebut didampingi Kabag Min, Kompol Rioman, Kasat Pol Air, Iptu Hanafi Tanjung, Kasat Reskrim AKP Hotasi Purba SH, Kasat Intelkam, AKP Sugeng Hariyanto dan Kasatlantas, AKP Fauzan Domo.

Terhadap nakhoda kapal terus dilakukan pemeriksaan intensif dari pihak penyidik dari Satpol Air, yakni Bripda Asdiyansah dan Bripka Rido Lukman serta diback up Sat Reskrim Polres Inhil. “Nakhoda kapal diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” sebut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Hotasi Purba SH kepada wartawan.

Saat ini nakhoda kapal, Sunar (28) telah ditahan di Mapolres Inhil, sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) Anto (40), Eko (19), warga Kampung Baru, Kuala Enok dan Mislan (40), serta Bakhtiar (45) tetap berada dikapal yang diamankan didermaga Satpol Air Polres Inhil, Parit 21 Tembilahan dengan penjagaan ketat personil Satpol Air.(spt/my)

Kapolres Indragiri Hilir

AKBP Drs. Marudut Hutabarat

Stop NARKOBA !!!

Laporkan Segala Tindak KEJAHATAN

GRATISSS........... !!!!!!!